Polisi Makassar Bekuk Pelaku Penggelapan Uang
Satuan Unit Khusus Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang berhasil membekuk Muh Akil, pelaku penggelapan 31 bal rokok
Editor:
Harismanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Unit Khusus Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang berhasil membekuk Muh Akil, pelaku penggelapan 31 bal rokok berbagai macam jenis milik perusahaan PT Bina Budi Manunggal yang bergerak sebagai distributor di Makassar.
Akil yang bekerja sebagai karyawan salesmen di perusahaan tersebut berhasil diringkus di kantornya di Jl Andi Pangerang Pettarani, Minggu (31/7/2011) dini hari tadi.
Kapolsekta Panakkukang, Komisaris Polisi Nur Akbar yang dikonfirmasi di kantornya, siang tadi, mengaku, penangkapan yang dilakukan anggotanya berdasarkan atas informasi yang dlilaporkan Ibrahim Saleh (41), karyawan yang menjabat selaku Supervisor Marketing pada perusahaan tersebut. "Pelaku langsung kami tangkap berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan,"kata Nur Akbar kepada Tribun.
Akbar menjelaskan, Akil langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penggelapan serta pemalsuan surat berupa nota pengambilan barang yang mengakibatkan perusahaan PT Bina Budi Manunggal mengalami kerugian senilai Rp 17 juta lebih.
Penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi sekitar Mei lalu. Dimana dalam aksinya, pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke perusahaan tersebut setelah mendistribusikan barang ke daerah Sengkang.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni seluruh hasil pengambilan serta penjualan barang tidak disetorkan ke perusahaannya, melainkan uang tersebut dikantonginya," ujarnya.
Akil yang dijemput di tempat kerjanya tak dapat berkutik saat polisi menangkapnya dan langsung digiring ke kantor Polsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (*)