Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tindak Penyidik Siksa Tersangka Kasus Putri

Mabes Polri telah mendengar kejanggalan demi kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh (25 th)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Tindak Penyidik Siksa Tersangka Kasus Putri
TRIBUNNEWSBATAM.COM
Upacara penyambutan Nurdin, Sabtu (30/7/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mendengar kejanggalan demi kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh (25 th), istri Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, termasuk dugaan penyiksaan yang dialami para tersangka saat pemeriksaan di Polda Kepri.

Karenanya, Mabes Polri telah menurunkan tim Provos untuk menelusuri dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian ini.

Anton menegaskan, Mabes Polri akan memberi tindakan tegas jika hasil penelusuran diketahui adanya kesengajaan penyiksaan para tersangka kasus Putri tersebut.

"Mengenai penganiayaan terhadap satpam, kalau ada yang menyiksa, sedang kami proses. Makanya sudah ada tim provos yang ke sana. Tunggu laporan dari sana," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011.

Putri diduga tewas di tangan sejumlah tersangka, Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dan sejumlah sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam.

Para sekuriti yang menjadi tersangka justru menyangkal terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mereka justru mengaku mengalami penyiksaan di dalam tahanan Polda Kepri. Dan akhirnya kepolisian melepaskan tersangka dari pihak sekuriti tersebut.

Berita Rekomendasi

Para sekuriti itu mengaku dipaksakan melakukan adegan pemerkosaan saat proses rekonstruksi. Mereka juga mengalami penyiksaan dan intimidasi selama penahanan di tahanan Polda Kepri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas