Meski Berstatus Tersangka Pembunuh Istri, AKBP Mindo Tak Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, tetap berstatus tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh (25). Namun saampai hari ini Mindo tidak ditahan.
Mindo dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim Mabes Polri. "Mindo sementara belum ditahan, masih wajib lapor. Kasusnya masih didalami. Sudah jadi tersangka. Kita perlu buktikan dulu," kata Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Anton menjelaskan, penyidik Kepri telah menyerahkan penanganan Mindo kepada Bareskrim Polri. "Memang dari Bareskrim turun ke Kepri, dari Propam untuk menanyai kasusnya," ujarnya.
Anton pun belum merubah pernyataannya bahwa Mindo diduga menjadi aktor pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri. Namun, dugaan ini perlu dibuktikan lagi.
Anton mengatakan, bahwa dugaan Mindo sebagai aktor pembunuhan istrinya ini adalah berdasarkan pengakuan pembantunya dan sejumlah saksi. "Keterangan ini berasal dari pembantunya (Ros/red) dari saksi-saksi yang ada di rumah itu," ujar Anton.
Anton menambahkan jenazah Putri yang telah dimakamkan di Lampung, juga terpaksa diangkat kembali untuk dilakukan autopsi ulang, karena dugaan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan ini. "Perlu diotopsi ulang karena ada dugaan Mindo terlibat. Semula keluarga korban tidak mau. Tapi, akhirnya mau juga," katanya.
Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011.
Putri diduga tewas di tangan sejumlah tersangka, Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros), dan sejumlah sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam.
Para sekuriti yang menjadi tersangka justru menyangkal terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mereka justru mengaku mengalami penyiksaan di dalam tahanan Polda Kepri. Dan akhirnya kepolisian melepaskan tersangka dari pihak sekuriti tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Polda Kepri menemukan fakta baru setelah membuat BAP kedua terhadap seluruh tersangka.
Kepada penyidik, Ujang dan Ros selaku pelaku utama mengaku ada perencanaan dari orang yang mengorder pembunuhan sebelum eksekusi bahwa Hotel Bali ditetapkan sebagai tempat persembunyian. Selain itu, hutan Punggur Batam dipilih sebagai lokasi pembuangan mayat Putri, yang jaraknya dekat dengan Polsek Nongsa.
Sebelumnya, Donny selaku kuasa hukum membantah bahwa Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Mindo karena terlibat pembunuhan Putri.