Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Propam Periksa 20 Penyidik terkait Penyiksaan Nurdin Cs

Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yakobus Sukirno mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan istri Nurdin Harahap dan Suprianto ke

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Batam, El Tjandring

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yakobus Sukirno mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan istri Nurdin Harahap dan Suprianto ke Propam Polda Kepri, Senin (18/7/2011) lalu terkait penganiayaan yang dialami suami mereka selama ditahan penyidik Polda Kepri.

Propam telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah penyidik yang menangani perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (25), istri AKBP Mindo Tampubolon.

"Sudah kami panggil dan ambil keterangan mereka (penyidik), ada sekitar 20 orang. Masih ada tujuh lagi yang akan kami panggil, siapa-siapa mereka, nanti akan diketahui setelah berkasnya sudah selesai," kata Yacobus kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (1/8/2011).

Menurut Yacobus, pemeriksaan yang dilakukan tersebut dimulai dari awal penangkapan mereka yang diduga terlibat hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Di dalam proses tersebut, yang akan dicari oleh Propam adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Terkait penganiayaan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka seperti yang dilaporkan keluarga para tersangka? Yacobus menyebutkan, penganiayaan adalah ranah pidana dan tidak ditangani di Bidang Propam.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap meneruskan laporan tersebut dan meminta kepada pihak pelapor untuk tidak khawatir laporannya akan mengendap.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang akan ditegakkan oleh Propam adalah pelanggaran yang menyangkut profesi. Kalau pidana itu kewenangan reserse kriminal dan reserse nantinya yang akan menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana atau tidak yakni penganiayaan terhadap tersangka. Kalau ada, di situ baru Propam bisa masuk karena yang bersangkutan (penyidik) telah melanggar disiplin sehingga harus diadili," ucapnya.

Yacobus mengatakan, dari sekitar 20 orang penyidik yang dimintai keterangan tersebut, tidak terdapat perwira di dalamnya.

"Mereka yang diperiksa adalah penyidik yang langsung memeriksa. Sedangkan perwira biasanya hanya mendapat laporan dari penyidik di bawahnya," terangnya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas