Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keterlibatan AKBP Mindo Tergantung Hasil Sidang Ujang dan Ros

Proses penyidikan Polda Kepri terhadap anggotanya, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan Polda Kepri terhadap anggotanya, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, akan tertahan dan belum akan masuk ke pengadilan.

Sebab, Polda Kepri mengambil sikap menunggu hasil persidangan tersangka lainnya, Ujang dan Ros, di pengadilan nantinya, agar mengetahui jelas keterlibatan Mindo. "Kasus Mindo, penyidik sedang memfokuskan kasus ini, khususnya untuk dua orang tersangka segera diselesaikan berkasnya, tentu nanti akan terkuak di persidangan, apakah Mindo tlibat atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Entah apa yang membuat para penyidik Polda Kepri ini mengambil sikap 'bertahan', padahal sebelumnya Mindo diduga kuat sebagai otak pembunuhan istrinya, berdasarkan pengakuan Ros selaku pembantu rumah tangga Mindo dan Ujang selaku kekasih Ros.

"Penyidik harus bisa membuktikan terlibat atau tidak, maka penyidik memfokuskan pada dua orang ini (Ujang dan Ros) dulu," kata Anton.

Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh (25 th) ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Ia diduga tewas dibunuh Rosma alias Ros (pembantu korban), Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros).

Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya.

Hingga saat ini Mindo tidak ditahan kendati menjadi tersangka pembunuhan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Penyidik hanya memintanya wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas