Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Bawa 250 Kg Ganja, 2 Warga Bireuen Divonis Seumur Hidup

Muhammad Yusuf (37) dan Herman Adam (33) hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Yusuf (37) dan Herman Adam (33) hanya tertunduk lesu usai mendengar putusan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/8/2011) di ruang cakra II.

Pasalnya hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua terdakwa yang membawa 250 Kg ganja.

Ketua Majelis Hakim, L Sinurat dalam putusanya menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti tuntutan jaksa Lamria Sianturi yang semula yang menuntut agar kedua terdakwa dituntut seumur hidup, akhirnya hakim mengabulkan tuntutan tersebut.

Keduanya adalah warga Jalan Gampong Baro, Kelurahan Gampong Baro, Kecamatan Peusengan, Kabupaten Bireuen Aceh.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui membawa ganja pada Jumat, tanggal 7 Januari 2011 sekitar pukul 19.00 WIB, yang disimpan di bawah bak belakang mobil truk interkuler BK 8577 LL.

Truk berangkat dari Bireuen, NAD menuju Medan dan ditangkap oleh petugas di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Terdakwa mrnagku bahwa mereka disuruh oleh Thayeb dan Syamsul, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa ganja kering 250 Kg ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Win.

Mereka dijanjikan mendapat upah mengantar ganja kering tersebut sebesar Rp 15 juta, dan uang operasional di jalan sebesar Rp 1 juta.

Terdakwa M Yusuf dalam keterangannya mau menerima pekerjaan untuk mengantar ganja kering tersebut ke Jakarta karena kebutuhan ekonomi. Karena selama ini ia pengangguran dan butuh uang untuk biaya hidup.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas