Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara

Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak, berusaha mencicil pajak terhutangnya

Editor: Sonny Budhi Ramdhani
zoom-in Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara
net
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar, berusaha mencicil pajak terhutangnya.

Sejauh ini uang yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp 2,35 miliar. Namun cicilan tersebut tidak menutup perbuatan pidanya.

"Ini (cicilan) tidak dapat menghentikan proses penyelidikan tapi dianggap sebagai itikad baik wajib pajak (WP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011)

Penyelidikan bisa dihentikan, imbuh Dedi, jika WP sudah melunasi pajak terhutang berserta sanksinya.

Kedua berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas