Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara
Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak, berusaha mencicil pajak terhutangnya
Editor: Sonny Budhi Ramdhani
Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar, berusaha mencicil pajak terhutangnya.
Sejauh ini uang yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp 2,35 miliar. Namun cicilan tersebut tidak menutup perbuatan pidanya.
"Ini (cicilan) tidak dapat menghentikan proses penyelidikan tapi dianggap sebagai itikad baik wajib pajak (WP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011)
Penyelidikan bisa dihentikan, imbuh Dedi, jika WP sudah melunasi pajak terhutang berserta sanksinya.
Kedua berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.