Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Nambah Libur Diberi Sanksi

PNS di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh mendapat peringatan keras.

Editor: Paulus Burin
zoom-in PNS yang Nambah Libur Diberi Sanksi
Tribun Batam
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambil Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SASINGKIL - Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh mendapat peringatan keras. Jika menambah waktu libur hari raya Idul Fitri 1432 hijriah, maka akan mendapat sanksi ringan hingga berat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil,  HM Yakub KS, Jumat (26/8/2011), mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh PNS agar melakukan libur bersama sesuai jadwal yang diberikan pemerintah.

Jangan  coba-coba menambah waktu libur dengan alasan apapun. "Kita akan lakukan pengawasan secara ketat, tidak dibenarkan bagi PNS menambah waktu libur di luar ketentuan," kata Sekda HM Yakub.

Yakub menegaskan, Bupati Aceh Singkil akan melakukan Sidak pada hari pertama masuk kerja ke seluruh intasi di daerah ini. Langkah itu merupakan penerapan dari pengawasan ketat.

Dari situ sebutnya akan diketahui siapa saja PNS yang mangkir kerja. "Kita akan gelar Sidak pada pertama masuk kerja, sebagai pentuk pengawasan langsung. Namun, jauh sebelum itu peringatan sudah kita sampaikan," tandasnya.

Bila dalam sidak nanti, ditemukan pegawai yang bolos, menambah waktu libur maka siap-siap menerima sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan berupa teguran hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya.

Berita Rekomendasi

Pemkab Aceh Singkil memberlakukan libur indul fitri 1432 hijriah, mulai Sabtu 27 Agustus hingga 4 September. "Senin 5 September semua harus sudah masuk kerja," kata H Khaldum Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Singkil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas