PNS yang Nambah Libur Diberi Sanksi
PNS di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh mendapat peringatan keras.
Editor: Paulus Burin
Laporan Wartawan Serambil Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SASINGKIL - Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh mendapat peringatan keras. Jika menambah waktu libur hari raya Idul Fitri 1432 hijriah, maka akan mendapat sanksi ringan hingga berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, HM Yakub KS, Jumat (26/8/2011), mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh PNS agar melakukan libur bersama sesuai jadwal yang diberikan pemerintah.
Jangan coba-coba menambah waktu libur dengan alasan apapun. "Kita akan lakukan pengawasan secara ketat, tidak dibenarkan bagi PNS menambah waktu libur di luar ketentuan," kata Sekda HM Yakub.
Yakub menegaskan, Bupati Aceh Singkil akan melakukan Sidak pada hari pertama masuk kerja ke seluruh intasi di daerah ini. Langkah itu merupakan penerapan dari pengawasan ketat.
Dari situ sebutnya akan diketahui siapa saja PNS yang mangkir kerja. "Kita akan gelar Sidak pada pertama masuk kerja, sebagai pentuk pengawasan langsung. Namun, jauh sebelum itu peringatan sudah kita sampaikan," tandasnya.
Bila dalam sidak nanti, ditemukan pegawai yang bolos, menambah waktu libur maka siap-siap menerima sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan berupa teguran hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya.
Pemkab Aceh Singkil memberlakukan libur indul fitri 1432 hijriah, mulai Sabtu 27 Agustus hingga 4 September. "Senin 5 September semua harus sudah masuk kerja," kata H Khaldum Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Singkil.