Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BKD Ingatkan PNS Tak Tambah Jatah Libur Hari Raya

Kepala BKD Landak, Marcos Lahiran, mengingatkan agar PNS tidak menambah libur sendiri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dasa Novi Gultom

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Kepala BKD Landak, Marcos Lahiran, mengingatkan agar PNS tidak menambah libur sendiri, karena cuti bersama dan libur idulfitri sudah cukup panjang.

"Libur sesuai edaran bupati dari 27 Agustus sampai 4 Agustus. Itu kurang lebih 9 hari, tapi bukan semua hari kerja. Jadi jangan tambah-tambah libur lagi," kata Marcos Lahiran.

Dia menyatakan, pegawai harus ikuti aturan, termasuk dalam berlibur maupun cuti.

"Harus ikut aturan, 5 Agustus semua harus masuk kerja. Kita akan lakukan inspeksi mendadak, bukan untuk menakuti, tapi pembinaan," tukas Kepala BKD Landak.

Ia menyadari jumlah PNS yang lebih 5000 pegawai, sangat mungkin terdapat pelanggaran.

Untuk menegaskan kedisiplinan, sesuai acuan aturan, Marcos meminta untuk kepada kepala SKPD untuk melakukan pengawasan kepada stafnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau ditemukan kejadian pegawai tak masuk, maka akan diberi hukuman, sesuai kasus yang dilanggarnya," kata Marcos.

Ia mengingatkan sesuai aturan baru, PNS secara akumulatif tak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun, dapat diberikan hukuman berat.

"Izin maksimal hanya 3 hari, semua ada aturan. Cuti sakit juga ada aturan, pertama 2 minggu, kemudian 3 bulan, jika masih sakit 1 tahun, terakhir 6 bulan, jika masih sakit maka kemudian diberhentikan dengan hormat," pungkas Marcos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas