Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penetapan 1 Syawal Bukan Alasan Bagi PNS untuk Tambah Libur

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran, meski penetapan 1 Syawal Pemerintah meleset dari perkiraan sebelumnya.

Penetapan 1 Syawal Pemerintah pada Rabu 31 Agustus tidak bisa dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk bolos. Sebab waktu libur pemerintah dan izin PNS sesuai ketentuan awal, tidak terpengaruh 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak ada perubahan, dan penambahan hari libur. Semua tetap seperti semula," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Andi Djamiruddin kepada Tribun, Selasa (30/8/2011) siang.

Libur PNS di lingkungan Pemda Ketapang untuk Idul Fitri 1432 H ditetapkan 29 Agustus hingga 04 September 2011. Para PNS di daerah itu diminta masuk kantor pada hari Senin (5/9/2011), kecuali mereka yang izin dan cuti di luar cuti bersama.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas