Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peserta Pawai Takbir Dilarang Nyalakan Petasan

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kutai Kartanegara melarang peserta pawai takbir menyalakan petasan dan kembang api

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmad Taufik

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kutai Kartanegara melarang peserta pawai takbir menyalakan petasan dan kembang api. Sebab bunyi petasan dan kembang api dinilai mengganggu kekhusukan warga dalam mengumandangkan takbir.

"Kami melarang peserta takbir menyalakan petasan atau kembang api, karena mengganggu ketertiban umum," kata Encek Mugnidin, perwakilan PHBI Kutai Kartanegara, sekaligus panitia takbiran, Selasa (30/8/2011).

Menurut Encek, hingga Selasa jumlah peserta takbir sudah mencapai 20 grup, belum termasuk peserta penggembira. Peserta takbir akan dilaksanakan selepas salat Isya, dengan start di Gerbang Utama Masjid Agung Tenggarong.

"Tahun ini pawai takbir dilombakan untuk memperebutkan Piala Bergilir Bupati Kutai Kartanegara, dengan total uang tunai Rp 10 juta," ujar Encek.

Ada 3 kategori yang akan dilombakan, kendaraan truk maksimal 16 orang, pikap 6 orang, dan fashion 7 orang. Sedangkan kriteria penilaian mencangkup kerapian, aksesoris mobil hias, kreasi, kedisiplinan dalam berlalu lintas, serta upaya promosi daerah.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas