Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penetapan 1 Syawal Pemerintah Tidak Pengaruhi Libur PNS

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran, meski penetapan 1 Syawal pemerintah pusat meleset dari perkiraan sebelumnya, Selasa (30/8/2011).

Penetapan 1 Syawal Pemerintah Pusat pada Rabu 30 Agustus tidak dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk bolos, waktu libur pemerintah dan izin PNS sesuai ketentuan awal, tidak terpengaruh 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak ada perubahan, dan penambahan hari libur. Semua tetap seperti semula," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Andi Djamiruddin kepada Tribun, Selasa (30/8) siang.

Libur PNS di Lingkungan Pemda Ketapang untuk Idul Fitri 1432 H ditetapkan 29 Agustus hingga 04 September 2011, para PNS di daerah itu diminta masuk kantor, Senin (5/9), kecuali mereka yang izin dan cuti diluar citi bersama.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas