Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi, Mantan Kades Divonis Setahun

Johan Bakri (37), mantan Kepala Desa (Kades) Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Paulus Burin

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johan Bakri (37), mantan Kepala Desa (Kades) Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, divonis hukuman satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (12/9/2011).

Johan Bakri terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 7.250.000 atau diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Porman Situmorang, S.H, Hakim Anggota Bernad Akasian, S.H, dan Posma P Nainggolan, S.H.

Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Eka, S.H, dan Bustanul Fahmi, S.H, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Alam, S.H, yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas