Lama Jadi Tersangka, Tapi SPDP AKBP Mindo Baru Dikirim
Penyidik Dit Reskrim Umum Polda Kepri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Editor: Prawira
Laporan El Tjandring Wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Dit Reskrim Umum Polda Kepri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas nama AKBP Mindo Tampubolon, suami koban sendiri. Anehnya, SPDP baru dikirimkan beberapa hari lalu, padahal Mindo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh istrinya sejak beberapa bulan lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono yang ditemui wartawan di Mapolda Kepri membenarkan hal tersebut. "SPDP atas nama tersangka Mindo Tampubolon sudah kami kirimkan ke Kejati beberapa hari lalu. Kalau nggak salah sudah seminggu," kata Hartono Jumat (30/9).
Namun pihaknya enggan memberikan komentar terkait kelanjutan perkara dugaan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya tersebut. "Informasi terbaru belum saya dapatkan dari Reskrim hanya terkait SPDP itu," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik pembunuhan istri mantan Kasubdit II Direskrimsus Polda Kepri ini telah mengirim berkas dua tersangka lain atas nama Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros. Setelah diteliti oleh pihak Kejati, berkas Ujang dan Ros dikembalikan karena kurang syarat formil maupun materil.