Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pembunuh Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Saidina Ali alias Jupri alias Jujuk alias David (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota polisi, divonis hukuman pidana 18 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Saidina Ali alias Jupri alias Jujuk alias David (29), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota polisi, divonis hukuman pidana 18 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (17/11/2011).

Majelis Hakim diketuai HA Yunus SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan   melanggar pasal 340 KUHP.
Didampingi kuasa hukum, Bustanul Fahmi SH, advokat Pos Bankum PN Palembang, terdakwa menyatakan menerima atas putusan vonis yang diberikan hakim.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Syarbini SH dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.

Terungkap dari persidangan, terdakwa telah membunuh korban Briptu Ahmad Affandi, anggota Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin di Perum Taman Ogan Permai (TOP), Blok D9 No 14, RT 22/08, Kelurahan 15 Ulu Palembang, Rabu (23/02) pukul 16.30.

Terdakwa membunuh korban bersama Karmilia (DPO), Efri (DPO) dan Sandi (DPO). Korban dibunuh menggunakan pisau, hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas