Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Inilah Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Prawira

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUJOGJA.COM , YOGYA - Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.

Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain:

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6.Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas