Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Penembakan Buruh Dipertanggungjawabkan

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan hukum akan ditegakkan menyusul kerusuhan dalam aksi unjuk rasa buruh di Batam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan hukum akan ditegakkan menyusul kerusuhan dalam aksi unjuk rasa buruh di Batam, Kepri, pada Kamis (24/11/2011) kemarin.

Menurut Timur, penegakan hukum juga berlaku bagi bawahannya dalam penanganan kerusuhan tersebut.

"Tentunya Polri, apapun yang dilakukan, termasuk mengeluarkan senjata itu harus dipertanggungjawabkan dalam rangka penegakkan hukum," kata Timur di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Ia mengatakan, unjuk rasa buruh untuk menyampaikan tuntutan memang dilindungi undang-undang. Namun, undang-undang juga berlaku bagi mereka yang melakukan perusakan dan tindakan pelanggaran lainnya.

"Kalau memang ada yang perlu diperjuangkan ya lakukan sesuai ketentuan," tandasnya.

Atas kejadian itu, Timur meminta semua pihak untuk menahan diri.

Aksi unjuk rasa sekitar 6 ribu buruh menuntut kenaikan upah kerja di Batam pada Kamis berujung aksi anarkis. Polisi mengambil tindakan, mulai penembakan peringatan ke udara hingga penembakan dengan peluru karet ke massa yang anarkis tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Tercatat 3 orang buruh tertembak peluru karet petugas dan korban luka lemparan batu, yakni 2 petugas Satpol PP 2 orang, 3 anggota Brimob, 6 buruh, dan seorang warga sipil. Selain itu, sedikitnya 12 mobil dan 6 pos polisi dirusak dan dibakar massa.

Polisi juga telah menetapkan dua buruh sebagai tersangka provokasi dan perusakkan kantor Walikota Batam.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menambahkan, evaluasi terhadap polisi akan dilihat jalan tidaknya prosedur penanganan unjuk rasa anarkis sebagaimana diatur dalam Protap Polri Nomor 01. Evaluasi juga berlaku bagi pengunjuk rasa.

"Apakah massa buruh juga sudah mengikuti aturan UU Nomor 28 tentang kebebasam menyampaikan pendapat," ujar Saud.

Diharapkan hasil evaluasi tersebut membuat kejadian serupa tak akan terulang lagi. "(Kasus) ini saat ini ditangani oleh Polda Kepri bekerjasama dengan Polres Batam," tukas Saud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas