Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Ingin "Kemenangan" Walikota Bekasi Terulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tak Ingin
googleimage
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Mochtar diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh hakim, Azharyadi Pria Kusuma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono akan dilakukan di Kota Semarang.

KPK akan berusaha keras memperkuat dakwaan yang harus mereka susun agar ketiga tersangka itu tidak "menang" di Pengadilan Tipikor Semarang seperti yang terjadi pada Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (25/11/2011).

Johan kembali mengungkap jika ketiganya besar kemungkinan tidak akan dibawa ke Jakarta. Pasalnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan tipikor Semarang lantaran ditangkap di daerah hukum pengadilan tersebut.

"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," ucapnya.

Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengaku hingga kini pihaknya belum menentukannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas