KPK Tak Ingin "Kemenangan" Walikota Bekasi Terulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono akan dilakukan di Kota Semarang.
KPK akan berusaha keras memperkuat dakwaan yang harus mereka susun agar ketiga tersangka itu tidak "menang" di Pengadilan Tipikor Semarang seperti yang terjadi pada Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (25/11/2011).
Johan kembali mengungkap jika ketiganya besar kemungkinan tidak akan dibawa ke Jakarta. Pasalnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan tipikor Semarang lantaran ditangkap di daerah hukum pengadilan tersebut.
"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," ucapnya.
Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengaku hingga kini pihaknya belum menentukannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.