Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tak Ingin "Kemenangan" Walikota Bekasi Terulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan proses hukum, termasuk proses penuntutan, terhadap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono akan dilakukan di Kota Semarang.

KPK akan berusaha keras memperkuat dakwaan yang harus mereka susun agar ketiga tersangka itu tidak "menang" di Pengadilan Tipikor Semarang seperti yang terjadi pada Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (25/11/2011).

Johan kembali mengungkap jika ketiganya besar kemungkinan tidak akan dibawa ke Jakarta. Pasalnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan tipikor Semarang lantaran ditangkap di daerah hukum pengadilan tersebut.

"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," ucapnya.

Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengaku hingga kini pihaknya belum menentukannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas