AKBP Mindo Ditahan karena Segera Disidang
Polri menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, karena ia segera disidangkan.
Kini, Mindo dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (21/12/2011), sebagaimana permintaan Polda Kepri yang menangani kasus tersebut.
"Untuk AKBP M juga saat ini kami proses, karena dari hasil P19 berkas dia, kami lengkapi dalam rangka kami proses sampai persidangan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh (25 th) terjadi di rumahnya, perumahan Taman Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2, Kota Batam, Kepri, pada 24 Juni 2011, sekitar pukul 05.30 WIB.
Putri tewas dengan enam luka tusuk, leher tergorok nyaris putus. Mayat Putri dimasukkan ke dalam koper dan selanjutnya mayat Putri dibuang di hutan daerah Telaga Pungur Batam. Mayat Putri baru ditemukan di hutan tersebut pada 26 Juni 2011.
"Dia (Mindo) masih dalam proses, kelihatannya dia sebagai pelaku utama," ujar Saud.
Selain suaminya, Polda Kepri juga telah menetapkan dan menahan tersangka pembantunya, Rosita alias Ros alias Alit (22 th) dan Gugun Gunawan alias Ujang (50 th) yang merupakan kekasih Ros. Keduanya ditahan di Mapolda Kepri.
Berkas perkara sepasang kekasih ini lebih dulu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat dan dalam waktu dekat akan disidangkan.
Keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu diungkapkan oleh tersangka Ros dan Ujang. Namun, Mindo menampik semua tudingan itu, karena tepat saat istrinya dibunuh oleh Ujang dan Rosma pada 24 Juni 2011 ia tengah menjalani sejumlah kegiatan di Mapolda Kepri.