Dua Gadis Mengadu ke DPRD Deliserdang
Dua pegawai yang bekerja sebagai kasir di Minimarket SPBU 14 205 1111, Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Lisnawati (19) dan Adinda Sri Rezeki (20)
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Dua pegawai yang bekerja sebagai kasir di Minimarket SPBU 14 205 1111, Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Lisnawati (19) dan Adinda Sri Rezeki (20) mendatangi Kantor DPRD Deliserdang, Jum'at, (23/12/2011) pagi.
Mereka membuat pengaduan ke Komisi B karena dituduh melakukan penggelapan uang yang jumlahnya jutaan rupiah.
Lisnawati dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 16.596.276 sedangkan Adinda Sri Rezeki sebesar Rp 6.152.800.
Kedua warga Kecamatan Galang ini diancam untuk melakukan pembayaran sampai tanggal 28 Desember 2011. Jika tidak, keduanya diancam akan dimasukkan ke penjara.
"Kami ngak melakukan apa-apa, tapi kami tiba-tiba disuruh bayar segitu, gaji kami aja ngak sampai segitu. Uang yang mau dibayar itu terhitung sejak bulan Mei 2011, dah gitu gaji kami setiap bulannya selalu dipotong," ujar Keduanya.
Mereka yang didampingi orangtua masing masing berharap agar kiranya DPRD ikut membantu persoalan ini karena memang mereka tak mampu untuk membayar.
Anggota DPRD Deliserdang bukan diminta untuk membayar, namun diminta agar memanggil pengusaha SPBU yang telah melakukan tindakan semena-mena.
Berdasarkan keterangan Lisnawati dan Adinda, bukan hanya mereka saja yang menjadikan korban, namun masih banyak lagi rekan mereka yang mengalami hal serupa.