Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Bandar Besar Narkotika Jambi Diringkus Polisi

Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jambi, Rabu (4/1/2012) berhasil menangkap tiga bandar narkotika, yakni Hendriyanto alias Apek (23)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jambi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Jambi, Rabu (4/1/2012) berhasil menangkap tiga bandar narkotika, yakni Hendriyanto alias Apek (23), Hendri Alias Andi bin Ahok (24), dan Rahmat (25).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti ribuan butir ekstasi, sabu-sabu, dan perangkat alat isapnya.

Barang bukti (BB) yang disita berupa narkotika jenis inek sebanyak 1.255 butir, terdiri warna merah muda merek 69 sebanyak 407 butir dan hijau merek petir sebanyak 858 butir.

Tersangka mengaku, satu butir inek dijual seharga Rp 130 ribu. Diperkirakan, jika diuangkan, totalnya mencapai Rp 163 juta lebih.

Sementara barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 10 jie. Tersangka menjualnya seharga Rp 1,2 juta per jie.

Selain itu, polisi juga menyita tujuh unit handphone dari berbagai merek, timbangan digital, tiga dompet, dan, tiga STNK.

Rekomendasi Untuk Anda

Seorang tersangka, Rahmat, bungkam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.
Rahmat ditangkap di Hotel Lestari, kamar 301 bersama teman wanitanya, pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan perangkat alat isap sabu-sabu di kamar tempat ia menginap. Sedangkan ribuan butir inek miliknya ditemukan polisi di atas dek kamar mandi.

Inek disimpan rapi dalam brangkas kecil di rumah kosnya di Lorong Kayu Manis, Kecamatan Telanaipura.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono, mengatakan, sebelum tersangka Rahmat ditangkap, pihaknya lebih dulu menangkap Hendriyanto (23) alias Apek, warga Lorong Teladan, Simpang Kawat.

Ia ditangkap di Lorong Eko, Kecamatan Jelutung, pukul 13.00 saat berada di atas motor. Dari tangannya, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 jie, di kotak rokok di dalam jok motornya.

Selanjutnya, dari pengembangan tersangka Apek, anggota mendapat informasi bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Hendri alias Andi bin Ahok, warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Polisi lalu menangkap Ahok, yang ditemui saat berada di depan GOR Kotabaru pukul 15.00. Namun, dari keterangan Ahok, narkotika tersebut berasal dari Rahmat. Dan, saat itulah polisi langsung bergerak ke rumah kos Rahmat di Lorong Kayu Manis, Telanaipura.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas