Mendagri Akan Gugat KPU ke MK Soal Pilkada Aceh
Gamawan menjelaskan, alasan dirinya selaku Menteri Dalam Negeri menggugat KPU, yaitu berharap KPU membuka peluang pendaftaran
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi rencananya akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi terkait proses pilkada di Aceh sore ini.
"Saya akan mengajukan gugatan ke MK dengan tergugatnya yaitu KPU terkait pilkada di Aceh melalui Ketua Biro Hukum Kemendagri atas nama Menteri," ujar Gamawan kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Gamawan menjelaskan, alasan dirinya selaku Menteri Dalam Negeri menggugat KPU, yaitu berharap KPU membuka peluang pendaftaran kembali bakal calon kepala daerah Aceh dengan memberi tambahan waktu agar partai-partai yang berhak bisa berpartisipasi.
Kemudian Gamawan menegaskan, bahwa gugatan ini hanya khusus Aceh saja. Menurutnya, Aceh tidak simetris dengan daerah lain namun asimetris sehingga membutuhkan perlakukan khusus agar Aceh lebih leluasa menyelenggarakan Pilkada.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi buka ruang untuk bisa melakukan penjadwalan kembali di Aceh," harap Gamawan.