Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Akan Gugat KPU ke MK Soal Pilkada Aceh

Gamawan menjelaskan, alasan dirinya selaku Menteri Dalam Negeri menggugat KPU, yaitu berharap KPU membuka peluang pendaftaran

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Mendagri Akan Gugat KPU ke MK Soal Pilkada Aceh
tribunnews.com/herudin
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi rencananya akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi terkait proses pilkada di Aceh sore ini.

"Saya akan mengajukan gugatan ke MK dengan tergugatnya yaitu KPU terkait pilkada di Aceh melalui Ketua Biro Hukum Kemendagri atas nama Menteri," ujar Gamawan kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Gamawan menjelaskan, alasan dirinya selaku Menteri Dalam Negeri menggugat KPU, yaitu berharap KPU membuka peluang pendaftaran kembali bakal calon kepala daerah Aceh dengan memberi tambahan waktu agar partai-partai yang berhak bisa berpartisipasi.

Kemudian Gamawan menegaskan, bahwa gugatan ini hanya khusus Aceh saja. Menurutnya, Aceh tidak simetris dengan daerah lain namun asimetris sehingga membutuhkan perlakukan khusus agar Aceh lebih leluasa menyelenggarakan Pilkada.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi buka ruang untuk bisa melakukan penjadwalan kembali di Aceh," harap Gamawan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas