Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencetakan Surat Suara Pilkada Aceh Dihentikan

Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dihentikan sementara

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dihentikan sementara. Penghentian dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyusul adanya gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini proses pencetakan surat suara sudah memasuki tahap akhir masa tender.

"Kami menunggu sampai ada keputusan final terkait pelaksanaan Pilkada saat ini," kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Jumat (13/1/2012).

Penghentian ditujukan sebagai bentuk antisipasi atas segala kemungkinan yang terjadi atas putusan MK terkait gugatan Mendagri mengenai Pilkada Aceh.

Apabila keputusan yang dihasilkan tersebut mengakibatkan penundaan atau berupa pembukaan pendaftaran kembali, otomatis akan terjadi perubahan perhitungan jumlah surat suara yang harus dicetak.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas