Pencetakan Surat Suara Pilkada Aceh Dihentikan
Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dihentikan sementara
Editor: Yulis Sulistyawan
![Pencetakan Surat Suara Pilkada Aceh Dihentikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20110728_Tolak_Penundaan_Pilkada_Aceh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dihentikan sementara. Penghentian dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyusul adanya gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini proses pencetakan surat suara sudah memasuki tahap akhir masa tender.
"Kami menunggu sampai ada keputusan final terkait pelaksanaan Pilkada saat ini," kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Jumat (13/1/2012).
Penghentian ditujukan sebagai bentuk antisipasi atas segala kemungkinan yang terjadi atas putusan MK terkait gugatan Mendagri mengenai Pilkada Aceh.
Apabila keputusan yang dihasilkan tersebut mengakibatkan penundaan atau berupa pembukaan pendaftaran kembali, otomatis akan terjadi perubahan perhitungan jumlah surat suara yang harus dicetak.