AKBP Mindo Terancam Hukuman Mati
AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. Mindo dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Mindo didakwa merencanakan membunuh istrinya bersama tersangka lain, yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, kekasih Ujang.
Mindo dikenakan pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati.
Pada persidangan yang digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mindo didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
Pantauan Tribunnews.com, kedua orangtua Mindo juga hadir di pengadilan, yakni RF Tampubolon dan R BR Hasibuan. Adik kandung Mindo juga terlihat hadir, yakni Yanti Tampubolon.
"Mereka langsung dari Pekanbaru ke Batam hanya untuk menyaksikan putranya menjalani persidangan perdana," kata Neti, Family AKBP Mindo.