Jaksa di Batam Peras Konsultan Rp 200 Juta
Massa dan petugas Polda Kepri menangkap oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Juprizal di Engku Putri, Rabu (1/2/2012) malam.
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Korps Adhyaksa atau Kejaksaan kembali tercoreng. Massa dan petugas Polda Kepri menangkap oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Juprizal di Engku Putri, Rabu (1/2/2012) malam.
Oknum jaksa tersebut ditangkap setelah diduga meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada Ali Akbar selaku konsultan di Dinas PU Batam dan Suratno, pegawai di Dinas PU Batam.
Penangkapan Juprizal bermula saat Ali dan Suratno berpura-pura memenuhi permintaan jaksa. Dibantu anggota FPI dan personel kepolisian, mereka menjebak jaksa untuk melakukan transaksi.
Drama penangkapan berlangsung dramatis. Jaksa Juprizal mengendarai sepeda motor menghampiri mobil Ali dan Suratno di depan Harris Hotel Batam Centre. Ali dan Suratno sudah menyiapkan uang Rp 200 juta dalam dua tas.
Baru satu tas yang berhasil diambil, massa dan petugas kepolisian langsung menyergap. Namun jaksa Jp mengetahui gelagat tidak bagus dan langsung kabur menuju arah Engku Putri.
Massa kemudian berteriak, "Maling...maling." Langsung saja puluhan massa merangsek mengejar jaksa Juprizal. Jaksa Juprizal yang panik langsung mengeluarkan senjata api (senpi). Namun massa yang sudah beringas langsung melumpuhkan dan mengeroyok Juprizal. (tribun batam/apr/koe)