Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tembak Rekan Polisi,Temaluru Divonis Dua Tahun Penjara

Aiptu Yakob Temaluru,divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Labuan Bajo dalam kasus polisi tembak polisi, Kamis (22/9/2011).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM,LABUAN BAJO - Aiptu Yakob Temaluru, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam kasus polisi tembak polisi di Pub and Karaoke Pondok Sari, Kamis (22/9/2011) lalu.

Terhadap putusan itu, Temaluru dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Jumat (3/2/2012). Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni tiga tahun penjara.

Sidang ini dipimpin I Dewa Gede Suarditha, S.H (hakim ketua), didampingi dua hakim anggota, Consilia Ina LPA, S.H, dan Fakhrudin S Ngaji, S.H, dibantu panitera pengganti, Asri, S.H.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Candra Octavia, S.H. Sidang ini dihadiri terdakwa Yakob Temaluru, dan disaksikan sejumlah anggota keluarga terdakwa dan warga lainnya.

Kajari Labuan Bajo, Sucipto, S.H, M.H, melalui Kasi Pidum Kejari Labuan Bajo, Nur Sricahyawijaya, S.H, kepada Pos Kupang di Labuan Bajo, menjelaskan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Nur menjelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan menggunakan senjata api laras pendek.

Perbuatan tersebut memenuhi unsur yang didakwakan JPU dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Namun karena pertimbangan masih adanya tanggung jawab terdakwa terhadap istri dan anak-anaknya, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni tiga tahun penjara.
Terdakwa hanya dihukum penjara selama dua tahun  dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi antara Aiptu Yakob Temaluru dengan Aiptu Putu Artha (47) di Café dan Pub Pondok Asri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/9/2011) sekitar pukul 04.00 hingga 04.30 Wita.

Kasus tersebut bermula dari adanya keributan antara Aiptu Yakob Temaluru dengan sejumlah pengunjung.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas