Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ini Uang untuk Jaksa Pemeras

Dalam pengrebekan Jaksa JF didepan hotel Harris, Ali Akbar, Konsultan pelaksana pengerjaan proyek pengamanan jalan di Kampung Arau

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Taryono

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam pengrebekan Jaksa JF didepan Hotel Harris, Ali Akbar, Konsultan pelaksana pengerjaan proyek pengamanan jalan di Kampung Arau, Patam Lestari, Sekupang menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merencanakannya.

Hal ini sengaja dilakukannya, karena dirinya tidak terima dengan perlakukan beberapa oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap Suratno, Pimpinan Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas PU kota Batam, terkait pengerjaan proyek batu miring pembatas jalan di Patam Lestari.

"Pemeriksaan pak Suratno itu hanya melalui telepon saja, tidak ada panggilan resmi dari kejaksaan. Bahkan setelah beberapa kali pemeriksaan, jaksa P dan jaksa R yang melakukan pemeriksaan, meminta nilai proyek batu miring sebesar Rp 900 juta dibagi dua. Jika tidak mau, maka Pak Suratno akan ditetapkan tersangka. Bahkan akan memeriksa kasus-kasus korupsi proyek di Dinas PU," katanya.

Mendapat ancaman tersebutlah, katanya, Suratno menuruti permintaan jaksa yang memeriksanya. Namun sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta, yang sebelumnya sudah ada nego, tambahnya, Suratno telah melaporkan kepadanya, dan meminta bantuan menambah uang yang akan diserahkan ke jaksa.

"Sebenarnya Pak Suratno sudah bawa uang Rp 200 juta malam itu, saya bawa Rp 50 juta. Tapi dalam susunan uang itu, tidak seberapa uang asli. Dalam lembaran uang itu, di dalamnya potongan kertas yang berbentuk uang yang dipotong-potong. Bahkan dalam kertas itu saya tuliskan 'ini uang untuk jaksa pemeras',"cerita Ali.

Saat membuat laporan di Polda Kepri, katanya, jaksa Jufrizal tidak mengakui perbuatannya melakukan pemerasan. Namun mengaku akan mengambil berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dinas PU, dalam pengerjaan proyek batu miring tersebut.

"Aneh-aneh saja pembelaannya malam itu, padahal data HPS itu bisa dilihat di web-nya Dinas PU. Katanya Pak Suratno tidak mau mengantarkan ke kejaksaan, dengan alasan takut ketahuan wartawan,"ungkapnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas