Ngaku Korban Pemerasan Jaksa Malah Bakal Jadi Tersangka
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejari Batam, Jufrizal bakal ditetapkan sebagai tersangka
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejari Batam, Jufrizal bakal ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Suratno,Pimpinan Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas PU yang sebelumnya mengaku diperas Rp 200 juta oleh jaksa Juprizal.
Informasi yang dihimpun Tribunnewsbatam, unsur perbuatan menyuap terhadap jaksa Jufrizal Cs yang dilakukan Suratno telah terpenuhi. Ia pun terlihat syok usai diperiksa penyidik Subnit II Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/2/2012) petang.
Suratno mengalami Syok setelah mendengar keterangan penyidik, yang menjelaskan bahwa unsur-unsur penyuapannya ke jaksa Jufrizal Cs sudah terpenuhi semua.
Namun untuk unsur pemerasan yang dialaminya tidak terpenuhi sesuai hukum. Bahkan terkait pemerasan yang dilakukan jaksa, penyidik menjelaskan tidak bisa memproses lebih lanjut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ali Akbar,konsultan dinas PU Batam yang sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penyuapan.
Setelah dua kali memenuhi panggilan penyidik, keduanya dimintai keterangan seputar pengerjaan proyek batu miring di kampung Arau, Patam Lestari, Sekupang.
Penyidiki kembali meminta dokumen-dokumen pengerjaan proyek dari awal pelelanggan hingga proyek itu selesei dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender.
"Dua kali kami diperiksa, penyidik kembali minta dokumen proyek pengerjaan batu miring itu. Selain itu, penyidik menanyakan kronologis pengrebekan jaksa Jufrizal dari awal. Kata penyidik, dalam pemeriksaan jaksa Jufrizal, belum terpenuhi unsur-unsur pemerasan. Tapi unsur penyuapan sudah terpenuhi semua. Bagai mana ngak shok pak Suratno,"ujar Ali setelah diperiksa penyidik.