Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Garut, Cisarua

PT Jasa Raharja siap memberikan perlindungan bagi para korban kecelakaan

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Garut, Cisarua
Yogi Gustaman/TRIBUNNEWS.COM
Bus Karunia Bhakti terperosok ke dalam vila milik Pemprov Sumatera Selatan dikawasan Cisarua, Bogor. Jumat (10/2/2012) Bus Karunia Bhakti, terpolosok karena rembrong hingga menimbulkan korban tewas 14 orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebagai salah satu lembaga penyelenggara asuransi, PT Jasa Raharja siap memberikan perlindungan bagi para korban kecelakaan. Termasuk korban kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Majalengka dan Garut yang menelan belasan nyawa.

Kepala Bagian Humas PT Jasa Raharja Jabar-Banten, Hadi Saepulhadi, mengutarakan, berkaitan dengan kecelakaan bus,pihaknya akan memberikan santunan secara serentak atas korban kecelakaan di Bogor, Cianjur, Garut, dan Tangerang.

"Santunan itu bagi para ahli waris korban tewas. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, masing-masing ahli waris menerima Rp 25 juta," jelas Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (13/2/2012).

Hadi meneruskan, selain korban tewas, berdasarkan keputusan menteri keuangan tersebut, pihaknya pun memberikan santunan kepada korban luka-luka. "Santunannya senilai Rp 10 juta per orang," sebutnya.

Penerima santunan korban tewas yang terbanyak, tuturnya, di Cianjur, yaitu sebanyak 8 orang. "Santunan yang kami salurkan di Garut untuk 4 orang. Sedangkan di Bogor dan Tangerang, masing-masing 1 orang," ucapnya.

Bagi korban luka-luka yang jumlahnya 54 orang, yang 5 di antaranya luka berat dan masih menjalani perawatan RS PMI Bogor, ungkapnya, pihaknya pun meng-cover biaya perawatan. Masing-masing korban luka, tukasnya, menerima santunan pengobatan maksimal Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, pemberian santunan bagi korban luka itu sesuai dengan UU No.33/1964, yang isinya mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. "Bahkan, sesuai UU tersebut, korban yang tertabrak angkutan umum pun kami cover," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas