Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Babel Terkejut Polisi Perampas Timah Belum Dipecat

Kapolda Babel Brigjen Pol Rum Murkal terkejut bercampur heran, mengapa oknum polisi berinisial GN belum dipecat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Babel Brigjen Pol Rum Murkal terkejut bercampur heran, mengapa oknum polisi berinisial GN belum dipecat.

Padahal, menurut Rum Murkal, dirinya masih ingat persis, saat pertama menjabat Kapolda bahwa GN terlibat dalam tindak kejhatan merampas pasir timah milik warga di Kabupaten Bangka.

Ketika dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (14/2/2012), Kapolda Rum Murkal langsung memanggil jajaran Direskrimum dan Propam Polda Babel untuk menanyakan kelanjutan tindakan terhadap oknum polisi tersebut.

"Saya masih ingat, baru menjabat Kapolda, kalau dia (GN) langsung membuat ulah. Sudah divonis, tetapi belum dipecat dan sekarang kembali berbuat ulah. Jadi saya perintahkan untuk segera diproses untuk dipecat," tegas Rum Murkal.

Dua orang anggota Polres Bangka Tengah, Bripka Guntur Alamsyah dan Briptu G Retno, Minggu (12/2/2012) malam diringkus Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Babel di Pos Penyak Bangka Tengah.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi diringkus beserta barang bukti pasir timah yang dirampasnya dari Sarmili, warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus perampasan pasir timah milik Sarmili tersebut, terdapat satu orang warga sipil bernama Tatang. Warga Desa Kurau ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan terhadap dua oknum polisi tersebut diawali adanya laporan perampasan 116 Kg pasir timah milik Sarmili, Minggu (12/2/2012) malam sekitar pukul 19.00 WIB oleh tiga orang pelaku yang mengaku anggota Polda Babel.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas