Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Pertanyakan Proyek Padat Karya

Warga Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, Kalbar mempertanyakan proyek padat karya yang masuk ke wilayahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM,KETAPANG - Warga Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan  proyek padat karya yang masuk ke wilayahnya. Warga menganggap proyek tersebut tidak jelas keberadaannya.

Syahrani ( 54 tahun), satu diantara warga Desa Tempurukan, mengatakan, pembuatan kolam di Rt.07 Dusun I Gg. Kerumunting Desa Tempurukan sebanyak 5 buah kolam

“Ini kolam untuk apa dan punya siapa kami warga juga tidak tau” katanya belum lama ini.

Menurutnya para pekerja juga didatangkan dari luar Desa Tempurukan, dan letak kolam tersebut sangat jauh  dari pemukiman.

"Sepengetahuan saya tanah yang di buat kolam tersebut milik pegawai Disnakertrasn “, jelasnya.

Mursalin ketua RT. 07 Desa Tempurukan ketika dikonfirmasi melalui handphone,  mengatakan dia sebagai Ketua RT hanya diberitahukan  ada pekerjaan membuat kolam, tetapi tidak dijelaskan proyek apa, dan berapa dananya,  

Rekomendasi Untuk Anda

“ Saya tidak tau tentang pekerjaan proyek tersebut, dan para pekerja juga dari luar, kalau Bapak mau liat bisa saya antarkan ke lokasi kolam tersebut “, katanya.

Menannggapi keluhan masyarakat Tempurukan Kepala Desa Tempurukan Sabrol  Sani, mengatakan, masuknya proyek tersebut tahun 2011, tetapi Ia lupa nama dan jumlah dana proyek tersebut.

"Saya sudah lupa karena orang Disnakertrans juga tertutup dengan saya masalah biaya dan jenis proyek tersebut," katanya.

Sabrol juga membenarkan  para pekerja yang dikoordinator warga Tempurukan didatangkan dari luar  Desa karena warga setempat tidak mau mengerjakan karena upah terlalu murah.

Proyek Padat Karya dari Disnakertrasn Kabupaten Ketapang yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Ketapang  Tahun  2011, sebesar Rp 200, juta , sejatinya untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan di desa tetapi oleh Dinsakertrans Kabupaten Ketapang dilaksanakan  tidak sesesuai dengan ketentuan.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Ketapang Joko Prastowo yang dikonfirmasi mengatakan, proyek padat karya tersebut sudah dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas