Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Baru 6 Perusahaan Tambang di Samarinda Lunasi Jamrek

Dari 20 perusahaan tambang di Samarinda yang belum melunasi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tahun 2011, baru 6 perusahaan yang melunasinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Taryono
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA- Dari 20 perusahaan tambang di Samarinda yang belum melunasi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tahun 2011, baru 6 perusahaan yang melunasinya.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Samarinda, Hery Suryansah, ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (15/2/2012).

Adapun ke-6 perusahaan tersebut: PT Insani Bara Perkasa, CV Shaka, PT Transisi Energi Satunama, PT Insani Bara Perkasa, CV Mampala Jaya I, dan  CV Krida Makmur Bersama.

Menurut Hery, penegasan itu dilakukan dengan melayangkan surat ke-20 perusahaan tambang tersebut mulai Rabu (8/2/2012) hingga Jumat (10/2/2012). Dan perusahaan diberikan tenggang waktu dua minggu setelah surat tersebut diterima atau berakhir tanggal 24 Februari 2012 mendatang untuk menyelesaikan dan Jamrek yang masih tertunggak.

Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwaan Ismail.

Beberapa pertimbangan pemerintah kota setelah memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Pascatambang, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, Surat Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang, Surat Pemberitahuan I, II dan III dari Distamben Samarinda serta Surat Peringatan I, II dan III dari Distamben Samarinda.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam waktu paling lambat 2 minggu sejak surat itu diterima oleh perusahaan, kita minta untuk menempatkan dan jaminan reklamasi tahun 2011 sesuai dengan Surat Penetapan jaminan reklamasi yang sudah disampaikan. Apabila perusahan belum menempatkan dana jaminan reklamasi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemkot Samarinda akan mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara dengan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap melakukan reklamasi dan kewajiban lainnya yang belum dilaksanakan," kata Hery.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas