Curi Baju, Apek Dipenjara 6 Bulan
Efredy (31) nekat mencuri baju dan celana milik Apandi Jumat (25/11/2011).
Tayang:
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Efredy (31) nekat mencuri baju dan celana milik Apandi Jumat (25/11/2011). Warga Jl Kemang Manis Kecamatan IB 1 yang kerab disapa Apek inipun harus menanggung akibatnya dengan menjalani hukuman enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP. Terdakwa divonis hukuman penjara selama enam bulan," vonis Hakim Ketua, Maringan SH, pada sidang keputusan di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (14/2/2012).
Keputusan itu, bisa diterima Apek dan keluarga. Terbukti, sejak sidang berlangsung hingga selesai, tidak ada sikap mereka yang menunjukkan tanda tidak setuju. Kernet angkot ini pun dengan tenangnya digiring ke mobil tahanan
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Populer