Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rihan Simpan Ganja di Dekorasi Pelaminan

Seorang pengedar ganja, Rihan (27), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan Singkut, Sarolangun diringkus jajaran Polsek Bangko.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang pengedar ganja, Rihan (27), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun berhasil diringkus jajaran Polsek Bangko, Selasa (14/2/2012).

Penangkapan bermula saat petugas menggelar Patroli Multi Sasaran (PMS) di kawasan jalan Jalur Dua Simpang Tengkorak, Talang Kawo.

Rihan tertangkap saat akan bertransaksi ganja di lokasi yang sepi, yaitu di kebun karet di jalan jalur dua, dekat Simpang Tengkorak, sekitar pukul 21.00. Aksi ini diketahui, saat petugas yang sedang berpatroli melihat ada dua kendaraan di tepi jalan jalur dua.

"Saat menggelar PMS dengan sasaran lokasi-lokasi yang sepi, kita mendapati ada dua sepeda motor di pinggir jalan dan di sekitarnya kebun karet. Di sana kita lihat ada tiga orang," ujar Kapolres Merangin, AKBP A Nanan Setyo Utomo melalui Kapolsek Bangko, AKP Syamsi Ubai kepada wartawan, Rabu (15/2/2012).

Saat didekati, lanjutnya, tiga orang ini mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil kabur ke arah Kodim dengan mengendarai sepeda motor, sementara satu orang lagi lari ke semak-semak. Satu orang ini sempat membuat bungkusan kecil.

"Rupanya tersangka ini mencoba menghilangkan barang bukti (BB). Tetapi, kita berhasil mendapati tiga bungkus paket ganja kecil siap edar. Berdasarkan BB inilah, saya instruksikan agar anggota terus mencari keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri. Akhirnya, tersangka kita temukan bersembunyi di dalam got," ungkap Syamsi.

Rihan tidak berkutik saat petugas menemukannya. Petugas pun menggiring ke arah sepeda motor yang sempat ditinggalkan. Petugas yang tidak percaya hanya ada tiga bungkus ganja yang dibawa, meminta tersangka menunjukkan ganja lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah didesak, tersangka kemudian menunjukkan bahwa ganja disimpan dalam kain warna merah yang biasa digunakan untuk dekorasi pelaminan. Selama ini, Rihan memang bekerja di tempat penyewaan tenda. Di dalam kain inilah, Rihan menyembunyikan sebanyak tiga bungkus koran berisikan daun ganja kering, atau seberat tiga ons.

"Tersangka dan barang bukti (BB) sudah kita periksa di Mapolsek dan selanjutnya dilimpahkan ke LP (Lembaga Pemasyarakatan. Adapun BB diamankan, berupa, tiga ons ganja kering siap edar, tiga paket kecil ganja, dua unit handphone, dan uang Rp 200 ribu," pungkas Syamsi. (Tribunjambi.com / nto)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas