Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Judi Oknum Pol PP Diserahkan ke JPU

Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas judi yang melibatkan oknum Pol PP Kabupaten Ngada, NTT, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM,BAJAWA - Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas judi yang melibatkan oknum Pol PP Kabupaten Ngada, NTT, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti dan para tersangka pada tanggal 30 januari 2012,"kata Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudoruhoro yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Ngada, Iptu Martinus Meman, Kamis (16/2/2012).

Dikatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara untuk tahap II sekaligus barang bukti dan para tersangka untuk disidangkan.

Dia mengatakan, setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka kewajiban penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU untuk proses selanjutnya.

Untuk diketahui kasus perjudian yang melibatkan Pol PP lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada ini terjadi di salah satu rumah warga, di Kelurahan Kisanata Kecamatan Bajawa, Sabtu, (31/12/2011) sekitar pukul 00.45 dini hari.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas