Pol PP TTS Tahan 7.200 Botol Miras
Sebanyak 7.200 botol minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos ditahan anggota Pol PP Kabupaten TTS, NTT.
Editor:
Romualdus Pius
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM,SOE - Sebanyak 7.200 botol minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos ditahan anggota Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Mobil Box DH 9415 MA yang dikemudikan, Imanuel Nabu itu diduga tidak memiliki dokumen hingga ditangkap di depan Terminal Haumeni, SoE, Kamis (16/2/2012) pukul 2.00 dini hari dan digiring ke Polres TTS.
Imanuel Nabu, saat ditemui di Polres TTS mengaku keluar dari Kupang, Rabu (15/2/2012), pukul 21.00 wita dan tidak membawa dokumen.
Menurutnya ke 600 dos miras merk Habuck itu hendak dibawa ke Atambua, Kabupaten Belu untuk dijual.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (16/2/2012), mobil box itu diparkir d halaman belakang Polres TTS, beberapa anggota mengidentifikasi mobil besama isinya.
Nabu memperlihatkan sebuah botol berisi miras yang mengandung alkohol sebesar 19 persen diproduksi CV. Perdana Karya Makmur di Kupang.
Direktur Perdana Karya Makmur, Sony Chandra ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengakui bahwa miras yang ditangkap itu miliknya.
Menurut dia, perusahaannya memiliki izin dari Balai POM dan izin angkut juga ada hanya saja sopir tidak membawanya.
" Perusahaan saya sudah mengantongi izin sejak tahun 2006 dan itu hanya kelalaian sopir saat mengangkut ke Atambua," katanya.