Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pol PP TTS Tahan 7.200 Botol Miras

Sebanyak 7.200 botol minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos ditahan anggota Pol PP Kabupaten TTS, NTT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius
Memuat video…

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM,SOE - Sebanyak 7.200 botol minuman keras (miras) merk Habuck yang dikemas dalam 600 dos ditahan anggota Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

 Mobil Box DH 9415 MA yang dikemudikan, Imanuel Nabu itu diduga tidak memiliki dokumen hingga ditangkap  di depan Terminal Haumeni,  SoE, Kamis (16/2/2012) pukul 2.00 dini hari dan digiring ke Polres TTS.

Imanuel Nabu, saat ditemui di Polres TTS mengaku keluar dari Kupang, Rabu (15/2/2012), pukul 21.00 wita dan tidak membawa dokumen.

Menurutnya ke  600 dos miras merk Habuck itu hendak dibawa ke Atambua, Kabupaten Belu untuk dijual.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (16/2/2012), mobil box itu diparkir d halaman belakang Polres TTS, beberapa anggota mengidentifikasi mobil besama isinya.

Nabu memperlihatkan sebuah botol berisi miras yang mengandung alkohol sebesar 19 persen diproduksi  CV. Perdana Karya Makmur di Kupang.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Perdana Karya Makmur, Sony Chandra ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengakui bahwa miras yang ditangkap itu miliknya.

Menurut dia, perusahaannya memiliki izin dari Balai POM dan izin angkut juga ada hanya saja sopir tidak membawanya.

" Perusahaan saya sudah mengantongi izin sejak tahun 2006 dan itu hanya kelalaian sopir saat mengangkut ke Atambua," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas