Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Secara Umum Tidak Ada yang Aneh Dari Mujianto

Polisi menganggap bahwa secara umum kondisi dari Mujianto alias Menthok alias Genthong (24) tidak ada hal yang aneh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi


Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menganggap secara umum kondisi dari Mujianto alias Menthok alias Genthong (24) tidak ada hal yang aneh. Kini gay asal Nganjuk, Jawa Timur tersebut sudah menjalani proses psikologi dan tinggal menunggu hasilnya secara lebih rinci.

"Dari kondisi pengamatan secara umum, pertama dari pelaku tidak ada penyesalan apa pun artinya biasa-biasa saja. Kita anggap itu suatu hal yang biasa dan juga tidak ada yang aneh," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2012).

Polisi hanya melihat adanya perubahan prilaku dari tersangka pembunuhan berantai tersebut. Bagaimana Mujianto dari orang normal menjadi gay.

Sementara JS, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus pembunuhan beruntun yang dilakukan Mujianto. "Untuk pacarnya, dari hasil penyelidikan, dia sampai sekarang tidak mengetahui adanya proses pembunuhan tersebut," ucap Saud.

Sebelumnya Mujianto mengaku sudah 15 kali melakukan percobaan pembunuhan dengan meracun korbannya. Tetapi hingga saat ini Polisi hanya menemukan enam korban yang menjadi korban Mujianto, empat orang tewas dan dua lainnya selamat.

Tersangka yang juga seorang gay tersebut, berhasil ditangkap setelah polisi mendapat gambaran sketsa wajah dari korban yang selamat. Selama ini, ulah tersangka sempat membuat resah warga. Sebab, pelaku dalam beraksi terlebih dahulu membius korbannya dengan racun tikus, setelah itu korbannya ditinggal di sebuah tempat setelah diambil hartanya.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel, tiga buah kartu SIM ponsel, satu kartu MMC, sepeda motor Honda AG 2001 WK, satu paket plastik racun tikus, helm dan pakaian, serta uang Rp 1,119 juta. Barang bukti tersebut sebagain diduga kuat milik para korban pembiusan yang diambil pelaku.

Atas perbuatanya itu Mujianto diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 Jo 340 Jo 378 Jo 372 KUHP satu diantaranya tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 11 tahun penjara.

Kepada penyidik, Mujianto mengaku membius korbannya karena merasa kesal setelah cintanya dikhianati pasangan gay-nya, Mr JS.

Semula, pelaku mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Mr JS. Namun selama dua tahun bekerja, keduanya terlibat cinta terlarang hingga akhirnya JS diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Kesal merasa dikhianati, tersangka pun membuka data nomer telepon dari ponsel Mr JS. Ia lalu secara iseng menghubungi nama-nama yang ada di daftar kontak telepon tersebut, dengan beralasan disuruh JS memanggil mereka untuk datang ke Nganjuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas