Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bocah 10 Tahun Diperkosa Residivis

UB (32) seorang residivis diamankan Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena melakukan pelecehan seksual.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartwan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM,TANJUNG REDEB - UB (32) seorang residivis diamankan Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 10 tahun, Kamis (23/2/2012).

Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo didampingi oleh Kasubbga Humas AKP MArwoto Senin (27/2/2012) menjelaskan tindakan asusila ini terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 8 di wilayah hukum Polsek Talisyan.

Awalnya korban sempat mengadakan perlawanan ketika dipaksa melayani nafsu dari RS, namun karena tenaganya kalah kuat akhirnya ia tak kuasa  saat RS menyetubuhi korban di tempat tersebut.

Sembari melakukan aksi amoralnya untuk menghindari korban  berontak, UB kemudian menutup mulut RS dengan baju yang digunakan oleh korban, tak hanya sampai disitu usai melakukan aksinya korban juga diancam  akan dibunuh oleh pelaku jika memberitahu perbuatannya dilaporkan kepada orang lain.

Namun kondisi tubuh dari RS yang compang camping ternyata membuat kecurigaan dari orang tuanya sesampainya di rumah apalagi ia juga mengaku bahwa bgian belakang tubuhnya juga mengalami nyeri sehingga susah digunakan untuk berjalan.

Dari hasil penyelidkan juga diketahui bahwa tersangka merupakan seorang resdivis yang pernah divonis selama 6,5 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat yang  bersangkutan tengah mendekam di ruang tahanan Polres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas