Pemda Lampung Harus Kedepankan Rekomendasi TGPF Mesuji
Masyarakat Kampung Kaagungan Dalam, Nipah Kuning, dan Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji
Editor:
Taryono
TRIBUNNEWS.COM, MESUJI- Masyarakat Kampung Kaagungan Dalam, Nipah Kuning, dan Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, meminta pemerintah daerah mengedepankan rekomendasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI).
Bagi masyarakat, langkah itu di yakini bisa mengakhiri konflik berkepanjangan antara warga dengan perusahaan sawit asal Malaysia itu.
"Kita kembali ke rekomendasi TGPF, pihak BPN mesti dapat melakukan peninjauan ulang dan mendorong peralihan itu ke perusahaan lain," ujar Azar Etikana, salah seorang tokoh warga Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (26/2/12).
Ia mengutarakan, selama ini langkah penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSMI belum memuaskan warga tiga kampung yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit itu.
Rasa tidak puas warga atas langkah penyelesaian konflik dari pemerintah daerah yang terus menggantung itu berbuntut perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI, Sabtu pekan lalu.
"Saya rasa kemarin itu (pembakaran aset BSMI) adalah fakta nyata yang dilihat pemerintah, masyarakat sudah tidak menginginkan dan menerima PT BSMI," tegas Azar.
Terdapat empat poin rekomendasi TGPF dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan PT BSMI:
1. BPN agar melakukan pengukuran areal HGU, inventarisasi hak dan penelusuran riwayat tanah masyarakat, serta memberikan tanda bukti kepemilikan hak sesuai peraturan perundangan.
2. Kementerian pertanian agar membekukan sementara aktivitas perkebunan PT Lampung Inter Pertiwi (Group BSMI) hingga selesainya review terhadap implementasi pola perkebunan inti rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Kepala BPN agar melakukan review HGU PT BSMI dan PT LIP dan mendorong peralihan hak tersebut kepada perusahaan lain.
4. Kementerian lingkungan hidup agar melakukan audit menyeluruh atas kelengkangkapan dokumen kelayakan lingkungan dan praktik pengolahan limbah PT BSMI dan PT LIP.
"Kalau merujuk dari rekomendasi TGPF, kita tidak lagi membahas plasma. Selama ini PT LIP tidak ada plasma. Bukankah TGPF ini melibatkan beberapa komponen," tegas Azar.
Penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan Tanjung dan Ketua DPRD Mesuji Haryati Candralaila belum berkomentar, terkait upaya Pemkab dan DPRD dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan PT BSMI.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya Minggu petang, baik Albar maupun Haryati engggan menjawab. Begitupun pesan singkat yang dikirim sampai berita ini diturunkan belum dibalas. (endra zulkarnain)