Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Narkoba Internasional Libatkan Sipir Rutan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar mengungkap sindikat narkoba internasional yang melibatkan seorang tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM,PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar mengungkap sindikat narkoba internasional yang melibatkan seorang tahanan dan tiga petugas sipir Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kepala BNNP Kalbar, Sugeng Heryanto, mengungkapkan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan di acara pemusnahan barang bukti shabu di Kantor BNNP Kalbar Jl Perdana, Pontianak, Selasa (28/2/2012).

Tiga sipir Rutan Pontianak yang sudah ditangkap itu masing-masing Dwi, Rid, dan Iv. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tahanan narkoba asal Malaysia, Mr Lau, yang juga ditangkap di rutan yang sama.

Ketiga sipir tersebut, menurut Sugeng, berperan dalam menyimpan uang Mr Lau, membantu akses ke luar rutan dengan memberi keleluasaan menggunakan ponsel, dan juga memberi kemudahan dalam peredaran narkoba Mr Lau di dalam rutan.

"Untuk penanganan atau penyidikan kasus Mr Lau cs ini, selain dalam perkara penyalahgunaan narkotika, BNN juga masih melakukan pengembangan terhadap tindak pidana pencucian uang," ungkap Sugeng.

Pengungkapan sindikat shabu internasional ini berawal dari penangkapan terhadap Yiong (35) saat mengambil paket shabu seberat 202,2 gram dari bus antarnegara, Rabu (15/2/2012) sekitar pukul 20.40 WIB, di pangkalan bus Jl Sisingamangaraja, Pontianak.

Paket narkoba tersebut merupakan pesanan Mr Lau kepada jaringannyadi Malaysia. Mr Lau sendiri mendekam di Rutan  Pontianak setelah tertangkap dalam kasus kepemilikan narkoba pada 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari penangkapan tersangka Yiong, dilakukanlah pengembangan kasus. BNN mendapatkan indikasi keterlibatan Mr Lau sebagai pemilik barang sekaligus koordinator yang megendalikan operasi dari balik terali besi.

Jaringan ini juga melibatkan Tuti Lau, istri Mr Lau, yang menyimpan dan menerima transfer uang hasil kejahatan, serta Aseng, anak buah Mr Lau, yang mengambil barang dan menyerahkan shabu ke Mr Lau di dalam rutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Mr Lau akhirnya diketahui keterlibatan tiga petugas rutan yang bertugas menyimpan uang Mr Lau, menerima narkoba jenis shabu dari Mr Lau, serta memberikan fasilitas dan kemudahan kepada Mr Lau dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu di dalam rutan.

Menurut Sugeng, dalam penyidikan kasus ini, Mr Lau, Tuti Lau, dan Aseng beserta tiga petugas rutan telah dikirim ke BNN Pusat. Yang ditangani BNNP Kalbar hanya Yiong.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini terancam pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 137 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sugeng menambahkan, berbicara narkotika di Kalbar, data terakhir pada 2009 Kalbar menempati rangking 14 dari 33 provinsi.

"Kalbar menjadi satu di antara wilayah yang berbatasan dengan negara lain yang perlu diwaspadai terkait dengan peredaran narkotika. Kami membutuhkan bantuan masyarakat," katanya.

Menurut Sugeng, tersangka Yiong hanya dimanfaatkan sebagai kurir saja oleh sindikat narkotika jaringan internasional dengan  memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah.
Menurut dia, upah yang diterima Yiong cukup murah karena dia mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp 200 ribu saja.

Sementara, sopir bus mengaku saat dititipkan oleh seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp 60 ribu.

"Kalau pakai kurir, upahnya Rp 5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp 10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas