PBB Bereaksi Atas Penyiksaan Imigran di Pontianak
Lembaga PBB untuk urusan pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees, UNHCR), meminta pemerintah Indonesia mengusut
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga PBB untuk urusan pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees, UNHCR), meminta pemerintah Indonesia mengusut kematian imigran Afgnanistan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Pontianak menetapkan empat petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap imigran asal Afganistan, Taqi Nekoyee (28).
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian memastikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan keempat petugas Rudenim, yakni Wid, An, Tau, dan Sam.
Dalam surat yang diterima Tribun, UNHCR meminta dilakukan penyelidikan yang menyeluruh sesegera mungkin untuk memberikan kejelasan atas insiden tersebut.
"Kami juga mencari lebih banyak informasi melalui kantor Imigrasi dan menghargai keputusan Kantor Pusat Imigrasi untuk mengirimkan tim mereka ke Pontianak untuk menyelidiki kejadian ini," demikian pernyataan UNHCR.
UNHCR menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas kematian pencari suaka asal Afganistan, yang terjadi setelah mereka gagal dalam upaya melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Menurut UNHCR, berdasarkan informasi awal, keenam imigran tersebut berupata melarikan diri dari Rudenim pada 26 Februari. Pejabat pemerintah Indonesia yang berwenang selanjutnya menahan kembali keenam orang tersebut pada saat dan setelah upaya pelarian berlangsung.
Seorang staf UNHCR mengunjungi rumah sakit setempat pada 28 Februari dan memperoleh informasi bahwa pencari suaka tersebut telah dinyatakan meninggal pada saat dibawa ke rumah sakit oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya.