Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Mesuji Lampung Belum Tunjuk Kuasa Hukum

Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, belum menunjuk kuasa hukum.

Ajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan dan pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) BSMI oleh pihak kepolisian.

Dia mengaku, masih akan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia bentukan Budiman Sudjatmiko.

"Sementara ini saya belum tentukan tim kuasa hukum yang akan mendampingi. Saya akan koordinasi dulu dengan Sekber," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.

Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.

Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas