Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Mesuji Minta Perlindungan LPSK

Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan wartawan Tribun Lampung, Endra zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - Ajar Etikana, warga Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ajar meminta perlindungan karena polisi menetapkannya sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor dan mess karyawan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

"Saya minta LPSK turun mendampingi," ujar Ajar, Jumat (2/3/12) malam.

Ajar mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan terkait aksi perusakan dan pembakaran aset milik PT BSMI beberapa waktu lalu.

Selain dirinya, dalam surat Panggilan No.Pol: S. pgl/36/lll/2012/Reskrim, juga terdapat nama Mat Tahan.

"Suratnya dikirim kemarin (kamis), tapi dalam surat itu belum jelas (tujuannya). Saya dimintai keterangan sebagai tersangka tanggal 5, Senin besok," jelas Ajar. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas