Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Guru Penabrak Murid TK Terancam Lima Tahun Penjara

Mariani sang guru TK yang menabrak anak muridnya tetap terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjug

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Meski, pihak sekolah TK yayasan Perguruan Buddhis Bodhicitta menanggung biaya perobatan para siswanya, Mariani sang guru TK yang menabrak anak muridnya tetap terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kalau mereka berdamai, proses hukum akan terus lanjut biar, pengadilan yang memvonis," kata  Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario Minggu (4/3/2012),

Ia mengatakan, tidak akan melepaskan tersangka, meski kedua belah pihak berdamai.

"Tidak mungkin saya lepaskan dia, kasus ini menjadi sorotan dimana-mana," terangnya.

Sementara itu, Besok siang (hari ini, red) pihak polresta Medan berencana akan melakukan rekonstruksi tabrakkan tersebut.

"Besok kita jadi lakukan rekonstruksi, dan kita sudah lakukan kordinasi dengan pihak Polsek Medan Area," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mariani sendiri saat ini dititipkan di tahanan wanita Polresta Medan.

Mariani sendiri, sambungnya baru 6 bulan mempunyai SIM. Namun sim nya bukan Polresta Medan yang mengeluarkan, tapi dikeluarkan Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Selain itu, higga saat ini, Mariani melakukan pemeriksaan urin.

“Belum dilakukan Senin (5/3/2012) kami akan lakukan tes urin dan langsung diantar ke Dokkes polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Direktur pendidikan Piter Lim dari sekolah tersebut, mengatakan pihak sekolah akan menanggung biaya perobatan para siswa.

"Semua pengobatan  akan kami tanggung, dan ini murni human eror, kami selaku pihak sekolah memohon maaf," ucapnya ketika dihubungi.

Pihak sekolah, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas