Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Solar 11 Ton Dititip Salamun di Rumah Sepupu

Solar bersubsidi sebanyak 11 ton yang ditimbun Salamun bin Rumpa (27), warga Kampung Solok, Kelurahan Mappasaile

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Solar bersubsidi sebanyak 11 ton yang ditimbun Salamun bin Rumpa (27), warga Kampung Solok, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dititip di kolong rumah panggung sepupu, Saripah (50).

Rumah panggung bercat biru milik Saripah dan suaminya Lewa berada di Kampung Polewali, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Sulawesi Selatan. Rumah Salamun dan Saripah hanya dipisahkan Sungai Pangkajene. Kini, rumah tersebut telah dipasangi garis polisi.

"Salamun sudah hampir tiga minggu simpan solar di bawah rumah. Saya tak tahu mau diapakan," kata Saripah kepada Tribun di kediamannya, Kamis (15/3/2012).

Kolong rumah Saripah sebelumnya dijadikan kandang ayam dan bebek. Keluarga Saripah bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Begitu pula dengan Salamun yang memiliki empang dan perahu untuk menangkap ikan di laut.

"Keterangan Salamun dengan sepupunya (Saripah) beda. Salamun mengatakan, sudah lima bulan menimbun sementara sepupunya mengatakan, sudah hampir tiga minggu," ujar Kapolres Pangkep AKBP Idil Tabransyah di TKP.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari kemungkinan adanya penimbun lain termasuk kemungkinan adanya industri skala besar.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan polisi dari Satuan Reskrim Polres Pangkep Sulawesi Selatan mengamankan 11 ton solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah rumah panggung, Kampung Polowali, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (14/3/2012).

Solar tersebut ditemukan, Rabu (14/3/2012) sekitar pukul 20.00 Wita, berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Pangkep, AKBP Idil Tabransyah mengatakan, polisi telah menetapkan Salamun bin Rumpa (27) sebagai tersangka. Salamun dijerat pasal 55 huruf a junto pasal 53 Undang Undang 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas