Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PLN MoU dengan Kejaksaan Soal Hukum

PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  PT PLN (Persero) Direktorat Operasi Indonesia Timur (Diropit) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Indonesia Timur.

Acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Diropit, Vickner Sinaga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUnn (Jamdatun), DR ST Burhanuddin di Hotel Grand Clarion Makassar, Jumat (16/3/2012).

Penandatanganan naskah serupa juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan General Manager PT PLN (Persero) serta pimpinan anak perusahaan PLN dalam wilayah Indonesia Timur.

Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas antara PLN selaku BUMN penyedia listrik bagi kepentingan umum dengan kejaksaan sesuai perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Di lingkungan PLN Intim, kerjasama dengan Jamdatun untuk mengantisipasi dan menangani berbagai masalah hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan pembangkit, GI, jaringan transmisi, penyelesaian tunggangan, serta penertiban pemakaian listrik PLN secara ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas