Limbah Kantong Plastik akan Diperdakan
Pemerintah Kota Bandung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah kantong plastik di Balaikota Bandung
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah kantong plastik di Balaikota Bandung, Selasa (10/4/2012).
Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) diprakasai Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung untuk mengatur limbah kantong plastik khususnya kewajiban bagi produsen plastik.
Sosialisasi limbah kantong diikuti jajaran Pemkot, ada kewajiban bagi lurah dan camat untuk mengawasi dan mendata produsen kantong plastik di wilayah masing-masing.
Sedangkan bagi produsen kantong plastik yang tidak ramah lingkungan memiliki kewajiban untuk mengolah atau mendaur ulang kantong plastik yang diproduksinya. Masyarakat pengguna kantong plastik pun memiliki kewajiban untuk menyimpan kantong plastik dan tidak membuangnya.
Baca tanpa iklan