Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Limbah Kantong Plastik akan Diperdakan

Pemerintah Kota Bandung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah kantong plastik di Balaikota Bandung

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah kantong plastik di Balaikota Bandung, Selasa (10/4/2012).

Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) diprakasai Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung untuk mengatur limbah kantong plastik khususnya kewajiban bagi produsen plastik.

Sosialisasi limbah kantong diikuti jajaran Pemkot, ada kewajiban bagi lurah dan camat untuk mengawasi dan mendata produsen kantong plastik di wilayah masing-masing.

Sedangkan bagi produsen kantong plastik yang tidak ramah lingkungan memiliki kewajiban untuk mengolah atau mendaur ulang kantong plastik yang diproduksinya. Masyarakat pengguna kantong plastik pun memiliki kewajiban untuk menyimpan kantong plastik dan tidak membuangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas