Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

27 Ribu Penduduk Aceh Singkil Belum Buat e-KTP

Sekitar 27 ribu penduduk Aceh Singkil yang wajib memiliki kartu tanda penduduk, belum membuat KTP elektronik (e-KTP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Sekitar 27 ribu penduduk Aceh Singkil yang wajib memiliki kartu tanda penduduk, belum membuat KTP elektronik (e-KTP). Padahal masa pembuatan e-KTP tinggal 15 hari, sesuai jadwal akan berakhir 30 April mendatang.

Dari total penduduk wajib KTP 78.027 yang telah difoto dan didata untuk beralih ke e-KTP sebanyak 50.977 orang atau 65,36 persen. Sisanya 27.030 atau 34,64 persen belum melakukan dengan berbagai alasan, seperti merantau ke luar daerah dan merasa KTP nasional yang dimilikinya masih berlaku lama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil, Syafaruddin Saraan, Jumat (13/4/2012) mengatakan, kendala yang dihadapi, masyarakat hampir seluruhnya telah memperpanjang KTP nasional berlaku untuk lima tahun kedepan, sebelum e-KTP diberlakukan. Kemudian banyak penduduk wajib KTP berada di luar daerah.

"Dalam beberapa bulan ini, terjadi penurunan jumlah masyarakat yang datang ke kantor camat tempat e-KTP dibuat. Walau demikian, jumlah penduduk wajib KTP yang sudah membuat e-KTP mencapai 65,36 persen," kata Syafaruddin.

Disebutkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah mengeluarkan surat edaran bagi penduduk yang belum membuat e-KTP segera mendatangi kantor camat masing-masing. Syafaruddin mengimbau, sebelum jadwal berakhir masyarakat wajib KTP sudah membuat e-KTP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas