Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Vonis Mantan Ketua DPRD Sulut 3 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara siap mengeksekusi terpidana kasus korupsi Manado Beach Hotel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Mando

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara siap mengeksekusi terpidana kasus korupsi Manado Beach Hotel, Syahrial Damopolii.

Mahkamah Agung sudah menyampaikan putusannya ke Pengadilan Negeri Manado.

"Kami tinggal tunggu surat resmi dari pengadilan ke kejaksaan dan jaksa siap mengeksekusi," ungkap Jaksa Penuntut Umum Oikurnia Zega, Kamis (12/4/2012)

Dalam putusan MA yang diketuai majelis hakim HM Imron Anwari, didampingi dua hakim anggota, Lepold Luhut Hutagalung dan Abdul Latif, Syahrial Damopolii, mantan ketua DPRD Provinsi Sulut, juga sebagai anggota tim negosiasi utang PT Pengembangan Pariwisata Sulut (PT PPSU) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim MA juga membebankan uang denda Rp 100 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

Putusan MA tersebut lebih besar dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan nomor putusan 465/PID.B/2009/PN.MDO tanggal 6 April 2010 dengan putusan 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 100 juta bila tidak dibayar harta benda disita jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor 96/Pid/2010/PT.MDO tanggal 9 Agustus 2010 dengan putusan 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta bila tidak dibayar harta benda disita jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas