TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Status Pulau Berhala kini tidak bertuan. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2011 tentang status Pulau Berhala sebagai milik Jambi, dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Pembatalan oleh MA bermula dari judicial review yang diajukan Gubernur Riau M Sani. Ia meminta Permendagri tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011, dihapus.
Permohonan Riau dikabulkan MA, sehingga membuat Pulau Berhala tidak masuk dalam wilayah administrasi manapun. Pada Jumat (13/4/2012), Pemprov Jambi bersama Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jambi meminta MK membatalkan keputusan MA tentang judicial review tersebut. Menanggapi perjuangan Jambi untuk mendapatkan kembali Berhala, Zulkifli Nurdin (ZN) menyatakan semua elemen harus berjuang bersama.
Mantan gubernur Jambi dua periode menuturkan, perjuangan memastikan status Pulau Berhala sebagai milik Jambi sudah dimulai sejak lama.
"Alhamdulillah, perjuangan itu sudah nampak titik terangnya," ujar mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Sengketa kepemilikan Pulau Berhala disebabkan adanya klaim dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi. Saling klaim akibat tidak sinkronnya beberapa undang-undang (UU) pembentukan daerah.
Di antara UU yang saling bertentangan tersebut adalah UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi.
Juga, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.
Dalam UU Pembentukan Kepri disebutkan, Pulau Berhala masuk wilayah Jambi. Namun, dalam UU pembentukan Kabupaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri. (*)